INDOLIVENEWS.COM, Banda Aceh – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Singkil, Hari Kurniawan, menghadiri kegiatan Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama untuk mewujudkan Pemasyarakatan bebas dari narkoba dan handphone, yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, Sabtu (26/7/2025).
Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, dan dihadiri oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Aceh, mulai dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), hingga Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Dalam kegiatan ini, seluruh jajaran menyatukan komitmen dan tekad untuk membangun lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika dan peredaran handphone ilegal. Deklarasi ini juga menjadi langkah konkret dalam mendukung pelaksanaan pembinaan yang lebih aman, tertib, dan produktif.
Kepala Rutan Kelas IIB Singkil, Hari Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya selama ini telah menerapkan berbagai langkah preventif dan represif untuk menanggulangi potensi gangguan keamanan, khususnya terkait narkoba dan HP. Di antaranya melalui razia rutin, penguatan pengawasan P2U, serta sosialisasi kepada WBP secara berkelanjutan.
“Dengan adanya komitmen bersama ini, tentu menjadi penguat semangat kami di Rutan Singkil untuk terus konsisten menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan mendukung proses pembinaan yang optimal,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh UPT Pemasyarakatan di Aceh mampu menjaga sinergi dan komitmen dalam menciptakan sistem pembinaan yang sehat, kondusif, dan bermartabat (Zul/Rls).