Lapas Kelas I Bandar Lampung Hadiri Rakor DILKUMJAKPOL PLUS 2025 Bahas Implementasi Pidana Kerja Sosial

 

INDOLIVENEWS.COM, Bandar Lampung, Rabu (30/7) — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung turut serta dalam Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL PLUS Tahun 2025 yang diselenggarakan di Novotel Lampung. Kegiatan ini membahas implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Dalam kegiatan tersebut, kehadiran Lapas Kelas I Bandar Lampung diwakili oleh Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Tata Tertib, Dat Menda, yang hadir sebagai perwakilan resmi dari pimpinan lapas. Kehadiran perwakilan Lapas Bandar Lampung menunjukkan komitmen lembaga dalam mendukung sinergi penegakan hukum dan kesiapan dalam menghadapi implementasi kebijakan pemidanaan baru.

 

Pembahasan dalam rakor difokuskan pada penyelarasan pemahaman dan mekanisme operasional terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari proses penetapan oleh pengadilan, koordinasi eksekusi, penentuan lokasi, pengawasan terhadap terpidana, hingga pelaporan dan evaluasi pelaksanaan. Pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem peradilan pidana restoratif diharapkan dapat mengurangi beban overkapasitas lapas sekaligus mendorong reintegrasi sosial terpidana.

 

Sebagai perwakilan Lapas Bandar Lampung, Dat Menda berpartisipasi aktif dalam diskusi teknis, khususnya terkait aspek pengawasan, keamanan, dan tata tertib selama pelaksanaan pidana di luar tembok lembaga pemasyarakatan (Zul/Rls).

Penulis: ZulEditor: Zul

Tinggalkan Balasan