INDOLIVENEWS.COM, Aceh ,Singkil – Sebagai tindak lanjut atas kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka penghormatan terhadap nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Singkil melaksanakan kegiatan pembebasan terhadap dua orang narapidana penerima amnesti, Pembebasan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025, Sabtu (2/8/2025).
Kegiatan berlangsung di Rutan Kelas IIB Singkil mulai pukul 14.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan, Hari Kurniawan, A.Md.IP., S.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Republik Indonesia atas pemberian amnesti ini, serta harapan agar para narapidana yang dibebaskan dapat kembali ke tengah masyarakat dengan semangat baru dan kehidupan yang lebih baik.
Proses pembebasan dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan pengawalan ketat dari petugas serta dokumentasi resmi untuk keperluan administratif. Kedua narapidana yang dibebaskan telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sebagai penerima amnesti.
Kegiatan ini berlangsung dalam suasana tertib dan khidmat, menandai momen penting dalam perjalanan pemasyarakatan yang menekankan pada aspek kemanusiaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Semoga dengan amnesti yang diberikan, para penerima dapat memulai lembaran baru dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat (Zul/Rls).