INDOLIVENEWS.COM, Bangkalan – Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangkalan menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia.(2/8)
Penyerahan keputusan amnesti dilakukan secara langsung oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan kepada Narapidana penerima amnesti, bertempat di ruang layanan Rutan Bangkalan.
Amnesti merupakan pengampunan yang diberikan oleh Presiden terhadap tindak pidana tertentu, yang didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan keadilan. Pemberian amnesti ini juga menjadi bagian dari pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai dengan sistem pemasyarakatan.
Kegiatan penyerahan berlangsung secara tertib dan lancar, serta disaksikan oleh jajaran petugas Rutan. Dengan diterbitkannya keputusan amnesti ini, Narapidana tersebut resmi mengakhiri masa pidananya dan dibebaskan dari Rutan Bangkalan.
Pihak Rutan Bangkalan menyampaikan harapan agar narapidana yang mendapatkan amnesti dapat kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik pasca pembebasan (Zul/Rls).