INDOLIVENEWS.COM, Aceh, Singkil-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Singkil dibawah naungan Kanwil Ditjenpas Aceh, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyelenggarakan kegiatan pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Minggu (17/8/2025).
Untuk Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2025 sebanyak 130 orang dan Remisi Dasawarsa sebanyak 142 orang. Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara bagi WBP yang telah menunjukkan sikap disiplin, taat aturan, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam rutan.
Acara berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh Bupati Aceh Singkil, DPRK Aceh Singkil, Aparat Penegak Hukum (APH), jajaran Forkopimda,serta tamu undangan lainnya. Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan remisi, dilanjutkan penyerahan SK Remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP.
Kepala Rutan Kelas IIB Singkil, Hari Kurniawan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak dan menegaskan komitmen rutan dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang akuntabel, transparan, serta berkeadilan.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Bupati Aceh Singkil membaca Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta memberikan arahan langsung kepada jajaran terkait. Beliau memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum untuk segera menyalurkan air bersih PDAM ke Rutan Singkil, mengingat kebutuhan vital air bersih bagi keberlangsungan layanan pemasyarakatan. Selain itu, Bupati juga menginstruksikan kepada seluruh dinas terkait agar memberikan dukungan dan bantuan nyata yang dapat meringankan serta memperkuat pelayanan Rutan Singkil. “Segera dilaksanakan,” tegas Bupati menutup arahannya.
Kegiatan ini berlangsung tertib, aman, dan penuh makna, tidak hanya menjadi momentum pemberian hak remisi, tetapi juga menandai perhatian nyata pemerintah daerah terhadap peningkatan pelayanan dan kondisi pembinaan di Rutan Singkil (Zul/Rls).