
Kepala Bapas Kelas II Kotabumi Berikan Pengarahan Terkait Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan
Lampung Utara, Rabu 29 April 2026 — Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi Afan Sulistiono, A.Md.IP., S.H., M.H memberikan pengarahan kepada seluruh pegawai terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan. Kegiatan yang berlangsung di lingkungan kantor Bapas Kelas II Kotabumi tersebut diikuti oleh seluruh jajaran pegawai dengan tertib dan penuh perhatian.
Dalam arahannya, Kepala Bapas menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu. Seluruh pegawai diingatkan agar senantiasa menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga profesionalisme, integritas, dan kedisiplinan dalam bekerja.
Kepala Bapas menegaskan bahwa peran Pembimbing Kemasyarakatan maupun seluruh pegawai sangat penting dalam mendukung pelaksanaan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan, serta pelayanan kepada klien pemasyarakatan. Oleh karena itu, seluruh jajaran diharapkan mampu meningkatkan koordinasi, komunikasi, dan kerja sama antar subseksi guna mendukung tercapainya kinerja organisasi yang optimal.
Selain itu, Kepala Bapas juga mengingatkan agar seluruh pegawai dapat bekerja secara responsif, akuntabel, dan memberikan pelayanan yang humanis kepada masyarakat maupun klien pemasyarakatan. Pegawai juga didorong untuk terus meningkatkan kompetensi serta menjaga nama baik instansi, baik di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bapas turut meninjau kondisi fasilitas kantor guna memastikan sarana dan prasarana yang tersedia dapat menunjang pelaksanaan tugas pegawai secara optimal. Upaya tersebut dilakukan agar pegawai dapat bekerja dengan lebih efektif, nyaman, dan produktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
