Bapas Kelas II Kotabumi Laksanakan Pendampingan ABH pada Tahap Persidangan di Pengadilan Negeri Kotabumi

 


INDOLIVENEWS.COM Kotabumi – Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pembimbingan kemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kotabumi, Selasa (30/6/2026).

Pendampingan diberikan kepada seorang ABH yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika. Kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses persidangan merupakan bagian dari pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menjamin terpenuhinya hak-hak anak selama menjalani proses hukum.

Dalam pelaksanaannya, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan pendampingan dan memastikan bahwa proses peradilan terhadap anak berjalan dengan memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan hak anak, serta pendekatan yang mengedepankan pembinaan dan pemulihan.

Bapas hadir untuk memastikan setiap anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan hak-haknya secara optimal dan memperoleh pendampingan yang berkesinambungan, mulai dari tahap praajudikasi, ajudikasi, hingga pascaajudikasi. Pendekatan yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga pada pembinaan dan masa depan anak.

Melalui kegiatan pendampingan ini, Bapas Kelas II Kotabumi menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan prinsip perlindungan anak dan mendukung penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Anak yang berkeadilan, humanis, serta berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

Bapas Kelas II Kotabumi juga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan sistem peradilan anak yang memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri dan kembali berperan positif di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan