Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kotabumi Laksanakan Wajib Lapor dan Konseling bagi Klien Pemasyarakatan

INDOLIVENEWS.COM, Lampung Utara– Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi melalui Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan kegiatan penerimaan wajib lapor bagi Klien Pemasyarakatan sekaligus memberikan pembimbingan kepribadian berupa konseling, Senin (6/7/2026), bertempat di Kantor Bapas Kelas II Kotabumi.

Kegiatan wajib lapor merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas dalam melakukan pembimbingan, pengawasan, serta evaluasi terhadap klien yang sedang menjalani program integrasi. Melalui kegiatan ini, Pembimbing Kemasyarakatan memantau perkembangan klien, baik dari aspek perilaku, kondisi sosial, maupun tingkat kepatuhan terhadap kewajiban yang telah ditetapkan.

Selain pelaksanaan wajib lapor, Pembimbing Kemasyarakatan juga memberikan pembimbingan kepribadian melalui kegiatan konseling. Dalam sesi konseling tersebut, klien diberikan motivasi, penguatan mental, serta kesempatan untuk menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi selama menjalani program integrasi di tengah masyarakat.

Pembimbing Kemasyarakatan turut memberikan arahan dan solusi yang konstruktif guna mendukung proses reintegrasi sosial serta mendorong klien agar dapat menjalani kehidupan yang lebih baik, produktif, dan bertanggung jawab setelah kembali ke lingkungan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Bapas Kelas II Kotabumi terus berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan pembimbingan secara optimal kepada Klien Pemasyarakatan sebagai upaya mewujudkan keberhasilan reintegrasi sosial serta mendukung terciptanya masyarakat yang aman, tertib, dan berkeadilan.

Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan tanpa kendala, serta menjadi wujud nyata komitmen Bapas Kotabumi dalam memberikan pelayanan pembimbingan yang humanis dan berkelanjutan kepada Klien Pemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan