INDOLIVENEWS.COM, LAPAS METRO – Sebuah momentum bersejarah kembali terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro, di mana sebanyak delapan orang narapidana resmi menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025. Penyerahan amnesti tersebut dilaksanakan pada Sabtu (2/8/2025), serentak bersama Lapas dan Rutan lainnya di seluruh Indonesia.
Amnesti merupakan hak Presiden yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang atas pertimbangan kemanusiaan, politik, atau kepentingan nasional tertentu. Dalam Keppres tersebut, tercatat sebanyak 1.178 narapidana dari seluruh Indonesia menerima amnesti, termasuk delapan warga binaan dari Lapas Metro.
Menurut Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Ade Hari Setiawan, dari delapan narapidana penerima amnesti di Lapas Metro, lima orang sebelumnya telah berada di luar Lapas melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Dengan amnesti ini, mereka tidak lagi diwajibkan melakukan laporan berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Sementara itu, tiga orang narapidana lainnya yang masih menjalani pidana di dalam Lapas Metro langsung dinyatakan bebas hari ini, setelah menerima dokumen resmi dan menyelesaikan prosedur administrasi sesuai standar operasional.
Ade megingatkan kepada Narapidana yang memperoleh amnesti untuk dapat langsung pulang kerumah, tanpa perlu ke Bapas.
“Ini adalah pengampunan dari pidana kalian oleh Presiden. Kalian alhamdulillah beruntung menadapatkan ini,” kata Ade.
Sementara itu, Kepala Lapas Metro, Tunggul Buono, dalam keterangannya menyampaikan bahwa proses pelaksanaan amnesti ini dilakukan dengan prinsip akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Narapidana yang menerima amnesti diharapkan dapat memahami, mengerti dan dapat mensyukuri makna dari amnesti yang telah diberikan. Kemudian kami juga memastikan bahwa dalam pelaksanaan pemberian amnesti kepada narapidana ini bebas dari praktik korupsi, pungutan liar dan/atau gratifikasi serta penyalahgunaan wewenang,” kata Tunggul Buono dalam keterangannya.
Ia juga menjelaskan bahwa pemberian amnesti kepada narapidana bukan semata-mata pembebasan, tetapi juga membawa tanggung jawab moral untuk menjalani kehidupan baru secara lebih baik, taat hukum, serta tidak kembali mengulangi kesalahan masa lalu. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan yang menekankan pada pemulihan kembali fungsi sosial dan pribadi narapidana di tengah masyarakat.
Sementara itu, salah satu warga binaan penerima amnesti yang langsung dibebaskan, berinisial A, menyampaikan rasa syukur dan haru atas anugerah ini. Ia berjanji akan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan tidak kembali ke jalan yang salah.
“Saya sangat berterima kasih atas kesempatan ini. Saya sadar banyak yang harus saya perbaiki. Mulai hari ini, saya ingin jadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengecewakan keluarga serta negara,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.
Amnesti ini menjadi angin segar dalam sistem pemasyarakatan, sekaligus menunjukkan wajah humanis dan progresif dari kebijakan pemerintah. Bagi Lapas Metro sendiri, pemberian amnesti ini menjadi penguatan terhadap misi pembinaan yang dijalankan secara konsisten dan berintegritas, dengan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan, keadilan, dan hukum (Zul/Rls).